Referensi pihak ketiga
FPI tidak bisa lepas dari Rizieq Shihab, begitu juga sebaliknya. Rizieq merupakan pentolan dan orang nomor satu di FPI. Ia menjadi imam besar FPI. Karena beraksi bersama FPI, Rizieq pernah dua kali masuk penjara dan menjadi narapidana.
Pertama, pada 2003, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara untuk Rizieq karena terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota. Ia menjalani hukuman di Rutan Salemba.
Kedua, pada 2008, Rizieq harus menjalani hukuman penjara satu tahun enam bulan karena terbukti bersalah terkait penyerangan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang tengah berkumpul di Monumen Nasional, Jakarta.
Rizieq terbukti secara sah bersalah karena menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain. Vonis pada Rizieq juga menimpa Munarman, Panglima Komando Laskar Islam .
Referensi pihak ketiga
Menurut Gus Dur, aksi 1 Juni itu sebenarnya bukan hanya diketahui polisi. Tetapi dibuat oleh polisi.Gus Dur pun siap menentang jika surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dikeluarkan untuk membubarkan Ahmadiyah yang akan keluar bulan ini."Tidak boleh organisasi dibubarkan jika tidak melanggar seperti FPI," kata pria yang juga Ketua Umum Dewan Syuro ini.
Presiden keempat, (Alm)Abdurrahman Wahid pernah mengusulkan agar FPI dibubarkan karena telah berkali-kali melakukan pelanggaran. ”Saya lebih berterimakasih lagi kalau FPI dibubarkan. Kalau tidak dibubarkan kita bubarkan sendiri, memangnya di dunia ini hanya mereka saja,” kata (alm)Gus Dur.