Referensi pihak ketiga
Viral Joker - Musisi Ahmad Dhani yang juga adalah caleg dari Partai Gerindra resmi ditetapkan menjadi tersangka karena kasus ujaran kebencian. Dhani yang sebelumnya ikut dalam aksi #2019GantiPresiden dikatakan dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Tak terima dihadang, Dhani sempat menyebutkan kata "idiot" pada massa yang menghadangnya.
Kepolisian daerah Jawa Timur menetapkan Dhani sebagai tersangka karena telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi dan para ahli, termasuk ahli bahasa.
Referensi pihak ketiga
Namun dilansir dari news.detik.com (18/10/2018), Dhani tak terima dirinya dijadikan tersangka. Menurut Dhani, ujaran kebencian adalah berkata buruk pada sesuatu yang baik, dan jika berkata buruk terhadap sesuatu yang buruk maka hal ersebut bukan ujaran kebencian.
Lebih jauh Dhani menilai penetapan dirinya menjadi tersangka adalah bukti bahwa dirinya dikriminalisasi.
Tak cukup sampai disana, Dhani malah menyebutkan tindakan menjadikan dirinya sebagai tersangka dengan menyinggung negara dengan sebutan negara "cebong".
"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk? Ini negara "cebong" atau negara Pancasila?" Tutur Dhani.
Terkait ucapan Dhani ini beberapa netizen menilai bahwa ucapan Dhani justru akan memperberat hukumannya karena menghina negara Indonesia dengan sebutan demikian.
"Ini penghinaan pada negara," tulis salah satu netizen.